Ket Fhoto : Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim SH

Kejari Aceh Tamiang, Terus Dalami Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi 

Suaralira.com, Aceh Tamiang (NAD) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang masih terus mendalami kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan Petani dan Pemerintah di Kabupaten Aceh Tamiang.
 
"Kami masih terus mendalami kasus dugaan distribusi pupuk menyimpang tersebut", kata Kasi Pidsus Reza Rahim SH, di Kantor Kejari Aceh Tamiang, Jalan Ir Juanda Karang Baru, Senin (27/06/22).
 
Menurut Reza Rahim SH, pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan penyimpangan tersebut.
 
"Dugaan penyimpangan kasus pupuk bersubsidi di kabupaten Aceh Tamiang masih berlanjut dan terus kita didalami", katanya. 
 
Sebelumnya kasus dugaan penyimpangan distribusi terhadap bersubsidi di Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2021 mulai mencuat, setelah dilakukan operasi intelijen oleh Kejari Aceh Tamiang dimana waktu itu terjadi kelangkaan sehingga dilakukan operasi intelijen dengan serangkaian penyelidikan di lapangan terkait kelangkaan pupuk.
 
Kasi Intelijen, Rajes Khanna SH MH yang pernah di konfirmasi suaralira.com waktu itu, Selasa (22/02/2022) mengatakan, Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Aceh Tamiang, diduga tidak sesuai mekanisme dan menyimpang sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan, "ungkapnya waktu itu di Kantor Kejari setempat. 
 
Menurut Rajesh, dari hasil operasi Intelijen pihaknya terhadap kelangkaan pupuk bersubsidi di Tamiang, ditemukan penyimpangan dalam penyaluran ke petani dan tidak sesuai mekanisme.
 
Pihaknya juga sempat memanggil sejumlah pihak waktu itu untuk diminta keterangan yaitu dari tingkat koordinator, petani yang tergabung didalam kelompok, hingga distributor dipanggil pihaknya.
 
Meskipun dalam operasi Intelijen pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait penyimpangan pupuk bersubsidi, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena kewenangan Bidang Pidana khusus, "katanya. 
 
Terkait penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021 di Aceh Tamiang berdasarkan informasi tahun 2021 mendapat alokasi pupuk bersubsidi sebesar 4732 Ton, dengan rincian Pupuk Urea sebanyak 2305 Ton dan Pupuk SP- sebanyak 366 Ton dan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 520.3/021 2021 tentang alokasi dan Harga eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian dalam Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2021. 
 
Diketahui keluarnya SK dari Kepala Distanbunak Kabupaten Aceh Tamiang, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020. Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan perkebunan Aceh Nomor 820/01/V1.1 Tanggal 01 Januari 2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dalam Provinsi Aceh Tahun 2021.
 
Selanjutnya dalam penyaluran pupuk dilakukan usulan awal Alokasi Pupuk Bersubsidi di tiap daerah dalam bentuk RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) yang diajukan tiap Kelompok Tani di tiap-tiap Kecamatan se Kabupaten/Kota. Namun usulan dalam RDKK tersebut, diduga tidak 100 persen dipenuhi.
 
Selain itu dari penelusuran, diduga beberapa kios tidak menyalurkan Pupuk Bersubsidi kepada petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi. Melainkan disalurkan kepada petani lain, menurut penyalur, petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi,  tidak mengambil pupuk subsidi tersebut di kios penyalur. (Tarmizi Puteh/sl)